Items filtered by date: Wednesday, 12 August 2026

Detakbanten.com TANGSEL, - Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.

"Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?" Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).

Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.

"Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang," ujar Eko.

Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.

"Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu," ungkapnya.

Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.

"Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput." Tukasnya.

Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi

Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*

Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.  

Pejabat publik wajib: 

1. Menyediakan informasi secara berkala

2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya

3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat

 

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.  

Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.

 

3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.

 

*Bentuk "Membuka Komunikasi" yang Wajib Dilakukan

1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi

2. Responsif: Ada PPID - Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja

3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N

4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan

 

Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.

1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian - UU KIP Pasal 52

2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan

3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman

Catatan Penting: Ada Batasannya

tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan: 

1. Data pribadi warga

2. Rahasia negara / pertahanan

3. Rahasia dagang

4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.

Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.

 

Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:

1. PPID instansi terkait dulu

2. Komisi Informasi kalau mentok

3. Ombudsman / LAPOR 1708

Published inTangsel

Go to top