Sukses Usut Kasus Korupsi Bank Banten, MAKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Sukses Usut Kasus Korupsi Bank Banten, MAKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Banten, yang telah sukses mengusut tindak pidana korupsi di bank Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 65 Milyar, hal tersebut dikatakan koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Bonyamin mengatakan tentunya meski secara tertulis laporannya ke Polda Banten, namun dirinya juga berkonsultasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, namun secara serius dan cepat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten, tentunya sebagai lembaga sosial kontrol dirinya berharap agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Banten ini akan memberi efek jera kepada bank Banten untuk lebih hati - hati lagi dalam mengelola keuangan di bank milik pemerintah Provinsi Banten ini.

"Kedepan agar bank Banten lebih bersih, dalam mengelola keuangan APBD Provinsi Banten, sehingga bank Banten bisa dipercaya oleh masyarakat secara luas khususnya oleh masyarakat Banten," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp. 65 Milyar, kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara pada Kamis (4/8/2022).

Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi nggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, kedua Tersangka tersebut adalah SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dan Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022 Atas usul dan pendapat dari Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara.

"Tersangka RS selaku Direktur Utama PT. HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta sebesar Rp. 39 Milyar dengan rincian Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 15 Milyar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 24 Milyar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya yaitu Pekerjaan Persiapan Tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan," terang Ivan.

Go to top