Soal Truk Tanah Langgar Perbup, Anggota DPRD Angkat Bicara

Soal Truk Tanah Langgar Perbup, Anggota DPRD Angkat Bicara

Detakbanten.com, TANGERANG -- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud angkat bicara soal maraknya truk tanah langgar jam perbup, pria yang menjabat ketua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang ini meminta agar Dishub mengawasi ketat pergerakan truk pengangkut tanah tersebut.

"Di Bulan suci Ramadhan ini jelang sore hari aktivitas warga sangat padat sekali, terutama untuk membeli makanan berbuka puasa, jika ada truk tanah otomatis jelas warga terganggu," terang Amud Politisi Partai Golkar.

Amud mengatakan, saat ini dirinya juga banyak menerima keluhan masyarakat, tentang maraknya truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional, padahal jam operasional yang ditentukan adalah jam 22.00 sd jam 05.00.

"Kami meminta agar Dishub dan Satpol PP pro aktif mengawal jam Perbup, panggil pengelola galian agar bongkar muat tanah di lokasi galian tanahnya sesuai aturan jam perbup," terangya.

Sementara warga Jayanti David mengeluhkan, banyaknya antrian truk tanah yang terjadi di perbatasan Kabupaten Tangerang jelang sore hari tepatnya di wilayah Jayanti, menurutnya antrian tersebut sengaja mencuri star, agar truk tanah dengan leluasa bisa disuruh lewat oleh Eptugas Dishub, karena kalau stenbay disitu menggangu warga yang berjualan takjil.

"Intinya pengusaha galian tanah harusnya dipanggil Dishub untuk tidak beroperasi bongkar muat di siang hari, dan mengantri diperrbatasan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemandangan di jalan Raya Jayanti Cisoka hingga Balaraja disaat bulan suci Ramadhan tidak seperti biasanya, jelang sore dan usai mahgrib sejumlah truk tanah berlalu lalang menggangu masyarakat, keberadaan truk tronton bermuatan tanah jelas melanggar perbup nomor 47 tahun 2108.

"Kami berharap agar truk pengangkut tanah taat aturan, karena jelang sore hari dan usai isya, masih banyak warga yang beraktivitas," kata Fras warga Jayanti, kepada Wartawan.

 

 

Go to top