Soal Razia Perda KTR Oleh Pol PP, Begini Reaksi Fraksi PKS Tangsel

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani.

detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel mengafresiasi operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh aparat Pol PP Kota Tangsel disejumlah kawasan dan pusat pemerintahan Kota Tangsel baru-baru ini.

Meski begitu, penegakan Perda KTR oleh Pol PP Kota Tangsel, harus dilakukan secara sporadis dan berkelanjutan dilakukan petugas terutama di kawasan-kawasan yang tercantum dalam Perda tentang KTR tersebut.

"Saya memberikan apresiasi atas upaya penegakan Perda KTR tersebut, namun itu harus dilakukan secara sporadis dan berkelanjuntan dilakukan di kawasan tanpa rokok lainya," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani di Ciputat Timur, Sabtu (13/2/2021).

Sri Lintang ungkapkan, sebetulnya Perda KTR tersebut sudah cukup lama di sah kan yakni hampir 5 tahun lalu. Namun ia menilai efektifitas pelaksanaanya hingga saat ini belum maksimal dilakukan terutama di ruang-ruang publik, kawasan pendindikan, lingkungan
tempat-tempat ibadah, gedung-gedung pemerintahan yang ada di Kota Tangsel.

"Selama ini sudah terlihat tulisan peringatan tentang KTR. Namun hal tersebut belum cukup, masih jauh dari harapan. Masih perlu tindakan yang lebih kongkrit," ujarnya.

Dari masyarakat pun, Sri Lintang sebutkan, tentu berharap banyak agar penegakan Perda KTR tersebut dilakukan sebaik baiknya. Sebab masalah kesehatan dan kenaikan jumlah perokok muda saat ini, semakin hari terlihat semakin meningkat.

"Saya khawatir jika penegakan Perda ini tak dilakukan secara baik, maka Perda KTR ini hanya menjadi tumpukan kertas yang tidak berarti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pol PP Kota Tangsel lakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Razia KTR tersebut dilakukan di kantor Puspemkot Tangsel, kecamatan hingga kelurahan. Selain itu, razia Perda KTR juga menyisir pasar-pasar tradisional di Kecamatan Ciputat.

Dari razia itu juga, petugas mendapati puluhan pelanggar Perda KTR di perkantoran maupun di pasar tradisional. Sejumlah barang bukti seperti rokok dan asbak, dibawa petugas sebarang barang bukti.

Diketahui, Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu sendiri didalamnya mengatur sejumlah kawasan yang dilarang dijadikan tempat merokok. Kawasan itu meliputi pasar, kawasan wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, taman kota, halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern.

 

 

Go to top