Sidang Paripurna DPRD Sahkan Aset Pemkab Tangerang 12 Miliar Dijual

Detakbanten.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah resmi menjual asetnya senilai Rp 12 miliar kepada PT Bumi Serpong Damai (BSD). Aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Cisauk.
Ada 19 aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dijual secara legal. Seperti infrastruktur ruas jalan Desa Lengkong Kulon, Desa Jatake, Desa Cijantra, Desa Situ Gedung, Desa Kadusirung, Desa Cicalengka, pada wilayah Kecamatan Pagedangan. Kemudian aset di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk.
“Tentu saja proses pemindahtanganan milik daerah penjualan ini dilakuan melalui prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan persetujuan penjualan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada DPRD,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/1/2023).
Zaki mengatakan, penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sudah ada aturannya di Kemendagri, harus melalui DPRD, sudah disetujui pemindahtanganan aset barang milik daerah dari Pemda Kabupaten Tangerang melalui proses penjualan dengan PT BSD Tbk,” kata Zaki.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menerangkan, dalam penjualan aset milik pemerintah daerah sudah direncanakan melalui panitia khusus (Pansus).
“Ditaksir nilainya Rp 12 miliar. Baru satu aset tahun ini. Sudah masuk dalam agenda pemerintah daerah dan ini juga pengajuan sudah lama maka kami segera bahas,” terang Kholid Ismail.
Kholid menambahkan, aset daerah yang sudah dijual ke PT BSD Tbk tidak termasuk dalam peta RTRW. Sehingga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetujui.
“Yang tadi disebutkan oleh Bupati Tangerang aset yang tidak masuk dalam RTRW, atau tidak dimuat dalam perencanaan sehingga dibahas oleh DPRD, dan ada berapa yang sudah kami sahkan. 12 miliar itu akan masuk keuangan kas daerah. Enggak akan menggangu masyarakat sekitar karena ini akses jalan utama dalam rangka membuka investasi,” pungkasnya. (Day/Han).