Empat Raperda Baru di Sahkan DPRD Kabupaten Tangerang

Empat Raperda Baru di Sahkan DPRD Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung, penanaman modal, proses perizinan.

“Empat Raperda tentang Penanganan sampah, perizinan tentang bangunana gedung, penanaman modal, proses perizinan di kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (30/1/2023).

Kata Bupati Zaki, empat Raperda yang sudah di sahkan itu, kedepan pihaknya akan memfokuskan mengenai sampah seperti penanganan sampai pengelolaan sampah.

“Ini secara keseluruhan bukan hanya penanganan mengenai armada sampah, namun juga terkait penanganan sampah rumah tangga, retribusi, bank sampah, sampai tempat pengelolaannya,” terang Zaki.

Sementara seluruh fraksi saat dimintai pandangannya, masing masing fraksi menyetujui empat Raperda menjadi Perda. (Day/Han).

 

 

Go to top