Setahun Mandeg, ALIP Banten Tagih Janji Kejati Genset Jilid II

Setahun Mandeg, ALIP Banten Tagih Janji Kejati Genset Jilid II
detakbanten.com Serang - Ketua ALIP Banten, Uday Suhada mendesak Kejati Banten untuk segera meningkatkan status tiga orang terkait kasus pengadaan genset, yaitu Sri Mulyati mantan Kabag Umum, Arul, mantan Wadir dan Sri Hartati, mantan PPTK pengadaan genset tahun 2015.
 
"Kami menagih Kejati Banten untuk segera menjalankan tugas serta fungsinya dalam penegakan hukum, karena ketiganya sesuai amar putusan terhadap tiga terdakwa sebelumnya adalah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Suhada Saat di temui usai menghadiri acara di Kota Serang kemarin, minggu, 15/06/2020.
 
Menurut dia, Kejati Banten tidak konsisten dalam penanganan genset jilid II. Dimana penyidik sebelumnya sudah memanggil dan melakukan  pemeriksaan terhadap tiga orang berdasarkan yang sudah diputuskan dalam amar putusan majelis hakim.
 
"Saya mengikuti kasus ini, bahkan saya baca di salah satu koran lokal, sekitar bulan september 2019, penyidik kejati sudah melakukan ekspos dan ketiganya akan dinaikan statusnya, tapi ini udah hampir mau setahun ko senyap lagi," jelasnya.
 
Dikatakan Uday Suhada, dalam teori penegakan hukum, jaksa penuntut seharus menjalankan apa yang sudah tertuang dalam amar putusan pengadilan yang menyebutkan ketiganya harus dijerat, karena berdasarkan pembuktian persidangan ketiga merupakan intelektual dader dalam pengadaan genset tahun 2015 yang merugikan keuangan negara Rp. 600 jutaan.
 
"Ini ko diabaikan, orang sudah diperiksa dan ramai diruang publik, malah sekarang dibiarkan. Ini tidak boleh terjadi, jangan karena ketiga calon tersangka genser jilid II ini adalah koleganya atau ada orang kuat dibelakangnya, kejati harus profesional, dan itu nanti yang akan kita lawan apabila hukum tidak ditegakan," uranya.
 
Kasi Pidana Umum (Pidum) kejati Banten Sunarko, ketika dikonfirmasi tidak dapat memberikan lebih lanjut. Dia hanya menyampaikan agar bersabar. "Sabar mas ya," katanya singkat.
 
Sementara Penasehat  Hukum Dadang Handayani yang merupakan kuasa dari  ketiga terdakwa yaitu, mantan Direktur RSUD, Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi membenarkan belum ada tindak lanjut dari penyidik Kejati Banten untuk menjalankan apa yang sudah tertuang dalam amar putusan majelis hakim.
 
"Ini yang sering saya sebut dalam setiap diskusi bahwa penegakan hukum hanya berdasarkan selera, kalian tahu lah coba saja konfirmasi dengan penyidiknya," terangnya.
 
Dikatakan Dadang, selama ini dia masih menunggu penyidik Kejati untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Karena apabila ini diabaikan maka akan mencederai rasa keadilan. Karena berdasarkan fakta di persidangan bahwa ketiga terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana bukan sebagai pelaku utama maupun otak dari peristiwa perbuatan korupsi pengadaan genset.
 
"Ada banyak cara sebetulnya untuk mendesak kejati segera menindaklanjuti putusan dimaksud, kita perhatikan sudah berganti beberapa pejabat di lingkup kejati tapi genset jilid II masih adem ayem," kilahnya.
 
Seperti diketahui dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan wadir RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan genser di RSUD. Atas amar putusan tersebut, penyidik Kejati sudah memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan, namun hingga kini calon tersangka pengadaan genset jilid II tidak lagi terdengar. Penyidik kejati bantenpun ketika dinkonfirmasi wartawan saling lempar.
 

 

 

Go to top