Sekda: Dilarang PNS Intimidasi Wartawan

Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad

detakbanten.com Kab TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintan Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, melarang pegawai Pemkab Tangerang, mengintimidasi wartawan dalam melakukan peliputan. Pihaknya akan memanggil pegawainya bila ada laporan mengenai intimidasi terhadap wartawan.

Hal itu disampaikan Sekda menanggapi adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pegawai Kecamatan Sukamulya, kepada sesorang wartawati media online. Menurutnya, segala tindakan yang mengarah pada pemaksaan atau mengintimidasi awak media, tidak perlu dilakukan.

"Kalau ada berita yang kurang pas, jadikan sebagai instropeksi. Itu artinya, memang masih dibutuhkan kerja keras dari pegawai Kabupaten Tangerang, untuk menjadi Tangerang Gemilang," ujarnya.

Menurutnya, akan lebih bijaksana kepada pegawai di lingkup Pemkab Tangerang dalam menyikapi pemberitaan yang muncul secara jernih dan proporsional. Kalau memang membutuhkan klarifikasi atas sebuah berita, tentunya harus ditempuh dengan cara yang elegant pula.

"Dari sekian banyak cara klarifikasi, plilihlah yang paling elegant buat tempuh. Dan kepada awak media juga, kami berharap pemberitaanya itu sesuai fakta, bukan yang tidak ada. Harus ada keseimbangan berita yang ditulis," paparnya.

Sementara jajaran Kecamatan Sukamulya, secara resmi meminta maaf kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Tangerang, bila ada cara-cara yang kurang berkenan dalam menanggapi pemberitaan. Sekretaris Camat (Sekcam) Sukamulya, secara tegas, tidak pernah menghalang-halangi atau mengintimidasi, setiap peliputan di wilayahnya.

"Kami meminta maaf, bila memang ada perbuatan atau perkataan kami, yang dianggap kurang berkenan kepada awak media. Mudah-mudahan, apa yang terjadi membuat pembelajaran bagi jajaran Kecamatan Sukamulya," harapnya.

Salah seorang wartawan di Kabupaten Tangerang, Widi Hatmoko menyayangkan bila ada pegawai pemerintahan yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan. Menurutnya di tengah era keterbukaan, saat ini, sudah bukan saatnya lagi main dengan cara yang tidak elegant.

Ditambah lagi, jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 poin (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Alhamdulillah, mudah-mudahan tidak ada terjadi lagi kesalah pahaman antara pegawai pemerintah dengan wartwan. Toh, kita sama-sama membangun, mereka melalui pemerintahan, kalau wartawan dengan tulisan-tulisannya," pungkasnya.

Go to top