Kado Pahit HPN 2022, Polres Tangsel Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

Kado Pahit HPN 2022, Polres Tangsel Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

detakbanten.com, TANGSEL-Polres Tangsel memberhentian penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online kabar6.com Yudi Wibowo. Pemberhentian penyidikan tersebut tertera dalam nomor surat B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan yang di keluarkan pada 8 Februari 2022 lalu.

Menyikapi dihentikannya penyidikan kasus dugaan intimidasi itu, Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa hal ini merupakan kado pahit bagi para wartawan di Hari Pers Nasional (HPN) lantaran kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak berjalan dengan semestinya.

"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," kata Eko di Sekretariat PWI Kota Tangsel, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, pelapor dalam kasus dugaan intimidasi wartawan kabar6.com Yudi Wibowo menilai, penegakan hukum di Polres Tangsel tidak berjalan dengan semestinya. Yudi mengaku tidak adanya pemanggilan untuk gelar perkara dan diduga seperti dipermainkan.

"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi.

Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabar6.com yang dihentikan penyidikannya oleh Polres Tangsel, menurutnya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang yakni Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri.

"Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri, dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini," terang Malik.

Diketahui, kasus dugaan intimidasi wartawan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel E Wiwi Martawijaya terjadi pada 22 Juni 2021. Gelar perkara pertama, dilakukan pada tanggal 13 September 2021. Akan tetapi, gelar perkara tersebut di tunda karena terlapor tak datang memenuhi undangan.

Pemberitahuan adanya rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan pada tanggal 28 Desember 2021. Namun tidak diberitahukan terkait agenda gelar perkara tanggal 31 Januari 2022.

Hingga berita ini di turunkan, wartawan masih berusaha melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

 

 

Go to top