Sat Pol PP dibantu TNI Polri Tutup Permanen 11 THM di JLS

Sat Pol PP dibantu TNI Polri Tutup Permanen 11 THM di JLS

Detakbanten.com, SERANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang menutup secara permanen sebelas (11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Senin (15/2/2021).

Penutupan atau penyegelan tempat hiburan ini merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Adapun target THM yang dilakukan penutupan diawali dengan cara memasang stiker bertuliskan segel dan menggembok meliputi, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat berharap penyegelan yang dilakukan saat ini yang terakhir kali sehingga tidak ada lagi THM yang meresahkan masyarakat. Disamping itu juga, kesebelas THM tersebut ilegal atau tak memiliki izin dari Pemkab Serang.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Karena asumsinya kalau penyegelan kita sudah laksanakan, kalau ini penutupan operasional secara permanen dengan asumsi jangan ada lagi THM sudah di segel tapi buka lagi,”ujar Ajat disela-sela penyegelan.

Selanjutnya, kata Ajat, akan dilakukan estafet penertiban warung remang-remang pada malam hari. “Kalau untuk warung remang-remang masuk (kewenangan) wilayah Cilegon di sepanjang trotoar, nanti kita koordinasikan. Kita juga tetap kordinasikan dengan Satpol PP Provinsi Banten, dan APH (aparat penegak hukum). Kalau THM tutup, dan waurng remang-remang tutup mungkin hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat tidak terjadi lagi,”ujarnya.

Untuk penutupan THM wilayah Serang barat dilaksanakan hari ini, sebut Ajat, sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya mengajukan surat teguran kepada pengusaha THM memberi waktu tiga hari untuk pengosongan. Namun, surat teguran tidak di indahkan. “Kalau penyegelan sudah dilaksanakan dua kali, kalau ini penutupan operasional secara permanen. Karena ini (THM) semua tidak berizin,”jelas Ajat.

Lebih lanjut Ajat menjelaskan, sebanyak 11 THM sebelumnya sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni izin restoran. “Namun, karena disalahgunakan izinnya dicabut. Ada 3 resto dan karaoke untuk keluarga tapi disalahgunakan juga, karena sudah ada perjanjian tidak menyediakan minuman keras dan pemandu dan kenyataannya memakai itu melanggar izin yang ada,”tegasnya.

Jadi kesimpulannya, lebih lanjut Ajat menegaskan, semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Serang tidak berizin karena tidak diberikan izin oleh Pemkab Serang. “Untuk saat ini ada 11 THM di sepanjang JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang bagian barat, berikutnya bagian Serang timur,”katanya.

Dengan dilakukannnya penutupan paksa ini, sebenarnya pihak Satpol PP berkeinginan pihak pengusaha hiburan malam punya itikad baik dengan mengosongkan sendiri. Karena surat pertama bupati memberitahukan diberhentikan operasional THM sudah dilayangkan.

“Surat kedua berdasarkan hasil rapat OPD terkait, surat pemberitahuan kepada pemilik gedung atau ruko kalau masih menyewakan untuk THM bisa dicabut izinnya, tidak menutup kemungkinan bisa dibongkar jika setelah ini masih beroperasional,”tegas Ajat.

“Kalaupun tidak kosong kita mau bongkar ternyata mereka gembok, artinya kita segel disini kalau dia (pengusaha THM) merusak lagi itu ranah bukan rusak segel tapi ranah merusak segel, tapi pemilik usaha hiburan malam melanggara aturan. Kalau dulu merusak segel pidana, kalau ini pengusahanya yang bakal di pidana,” kata Ajat kembali menegaskan.

Setelah semua THM dilakukan penyegelan, Ajat memastikan, selama 24 jam Petugas Satpol PP piket memantau perkembangan paska penutupan. “Kalau masih terus kita tongkrongin,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Syaefullah dengan pengawasan yang dilakukannya ketika penyegelan ini artinya para pengusaha THM di jalur JLS harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh Pemkab Serang untuk tidak beroperasional. Sebab, ada dua hal yang dilanggar pertama IMB untuk rumah dan toko (ruko) tetapi kenyataannya izinnya untuk restoran.

“Nah, setelah muncul izin restoran berbeda lagi dengan membuka karaoke, menyiapkan pemandu lagu dan minuman keras. Jadi, kami Komisi I setuju dengan keputusan Pemkab Serang agar THM ini ditutup. Saya meminta Satpol PP untuk terus mengawasi,” tandasnya.(Aden)

 

 

Go to top