Trantib Solear Bersama TNI Polri Tutup Tempat Prostitusi di Cikasungka

Trantib Solear Bersama TNI Polri Tutup Tempat Prostitusi di Cikasungka

Detakbanten.com, TANGERANG -- Aparat gabungan yang terdiri dari Trantib Solear, Babinsa 2 Cikasungka dan kepolisian Polsek Cisoka melakukan penutupan ditempat yang diduga sebagai ajang prostitusi di wilayah Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut Babinsa 2 Cikasungka Serda Didih Sukendar mengatakan, pihak pengelola warung remang remang yang diduga menjadi tempat prostitusi tak lagi dapat berkutik saat petugas gabungan yang terdiri dari Trantib Kecamatan Solear yang dibantu TNI/Polri memberikan peringatan keras terhadap keberadaan tempat usaha tersebut.

"Kedatangan aparat gabungan tersebut didasari atas keresahan masyarakat yang geram dengan keberadaan kelima bangunan semi permanen yang diduga menjadi sarana peredaran minuman keras dan praktik prostitusi," ungkap Serda Didih Sukendar, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Solear Sastra menuturkan peringatan keras tersebut diberikan agar para pemilik usaha esek esek itu dapat segera menutup usahanya secara sukarela.

Disamping itu peringatan keras yang ditujukan kepada para pengelola bangunan - bangunan yang diduga menyediakan layanan birahi diharapkan dapat menjawab tudingan masyarakat yang menyebut ada koordinasi antara petugas dan pengelola.

"Peringatan keras kami lakukan kepada lima bangunan semi permanen inin sekaligus mematahkan stigma negatif atas tudingan kami melakukan koordinasi dengan para pengelola bangunan bangunan tersebut," kata Sastra saat ditemui di Kantor Kecamatan Solear, Selasa (17/1/2023).

Sastra menegaskan, tidak ada ruang bagi setiap pelaku atau kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Solear.

"Tentunya kami dari tiga pilar tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan atau usaha yang mengganggu kenyamanan dan mengganggu kondusifitas wilayah kecamatan Solear," ujar mantan Kasi Trantib Kecamatan Kelapa Dua itu.

Kata dia, dengan keterbatasan wewenang yang dia punya dirinya berharap para pengelola bangunan itu dapat membongkar dan menghentikan usahanya dengan sukarela.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, kami hanya sebatas berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten untuk tindakan lebih lanjutnya," terangnya.

Meski begitu, Ia mengaku telah membuatkan surat pernyataan agar para pengelola tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi.

"Sudah kami buatkan pernyataan diatas materai agar mereka tidak lagi membuka usahanya dihadapan TNI dan juga Kapospol Adiyasa," tandas Sastra. (Day/Han).

 

 

Go to top