Polsek Cisoka Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Cisoka Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
detakbanten.com TIGARAKSA -- Unit reskrim Polsek Kresek membekuk SW (52) pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Mingglu (19/01/2020), pria paruh baya tersebut tega melakukan pencabulan kepada Bunga nama samaran anak tetangga pelaku.
 
Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1) lalu. Kata Akbar, awalnya orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja. Lanjut Akbar, namun setelah NR pergi bekerja lalu korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di rumah Suwarno.
 
"Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, " kata Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada Wartawan, Jum'at (24/1/2020).
 
Menurut Akbar, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, bahwa Suwarno ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020). 
 
"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama , tempat yang sama," tambahnya.
 
Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR, mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Lanjut Akbar, setelag dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 
"Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena oranf tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri," tukasnya.
 
Menurut Akbar, pelaku di jerat dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
 
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," tegasnya.

 

 

Go to top