Polres Tangsel Gerebek Situs Judol Djarum Toto di Jakarta Barat, Sebulan Raup Untung Rp 2 Miliar

Tersangka Judol mengenakan baju tahanan warna orange saat di giring petugas Polres Tangsel. Tersangka Judol mengenakan baju tahanan warna orange saat di giring petugas Polres Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Sebuah ruko di Puri Mantion Kembangan, Jakarta Barat, di gerebek kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Didalam ruko tersebut, menjadi markas situs judi online (Judol) dengan nama Djarum Toto dengan keuntungan mencapai Rp 2 miliar setiap bulan.

"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Serpong, Jum'at (6/12/2024).

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judol Djarum Toto dengan peranan saling berbeda. Tersangka berinisial NAD, 30 tahun, menjadi pimpinan pemasaran. MA, 26 tahun pembuat situs domain.

Kemudian tersangka BMM, 28 tahun; ABK, 20 tahun; BSA, 20 tahun yang ketiganya bertugas sebagai editor foto dan video. VNA, 30 tahun, dan RAK, 28 tahun, berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.

"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam,
dan lain-lain," terang Victor.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan, situs judol Djarum Toto ini merupakan pemain jaringan internasional. "Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," terangnya.

Pihaknya dalam penggerebekan itu menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.

Alvino menegaskan, penyidik Satreskrimsus menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketujuh tersangka komplotan pengelola situs judol Djarum Toto ini diancam hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun. "Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," tambah Alvino.

 

 

Go to top