Polisi Grebek Dua Rumah Terduga Penampungan PMI Ilegal di kota Tanjungbalai

Polisi Grebek Dua Rumah Terduga Penampungan PMI Ilegal di kota Tanjungbalai

Detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut) - Jajaran Kepolisian Polres Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, menggerebek dua rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia, Minggu (16/1/2022).

Pantauan wartawan Penggerebakan itu dilakukan oleh Kepolisian Sektor kota Tanjungbalai di dua rumah yang berlokasi di Jalan H.M. Nur Ujung kecamatan Datuk Bandar dan Pasar baru kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai, Polisi mengamankan belasan warga luar kota Tanjungbalai salah satunya warga Aceh. dan dua orang Pemilik rumah Istri dari berinisial J dan H diduga sebagai penyedia tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo membenarkan kejadian tersebut

"iya memang benar kita ada menggerebek rumah dan mengamankan diduga pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia, Sekarang masih Diproses bang," Ujarnya.

Terpisah kepala lingkungan 4 kelurahan pahang kecamatan Datuk bandar Suryadi mengungkapkan ada beberapa orang diamankan warga luar Tanjungbalai didalam rumahnya.

"Menurut pengakuan mereka akan diberangkatkan kerja kemalaysia, yang diamankan pihak polres, Sekarang dibawa ke polres Tanjungbalai," Pungkasnya. (Gani)

 

 

Go to top