Pol PP Tangsel Segel Pabrik Masker di Pondok Karya, Produknya Dikirim Kemana?

Proyek bangunan pabrik masker yang disegel Pol PP Tangsel. Nampak stiker segel warna putih dan merah terpasang di pagar bangunan yang berlokasi di Jalan Utama Karya 1, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren. Proyek bangunan pabrik masker yang disegel Pol PP Tangsel. Nampak stiker segel warna putih dan merah terpasang di pagar bangunan yang berlokasi di Jalan Utama Karya 1, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangsel menyegel bangunan pabrik masker di Jalan Karya Utama 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Selasa pagi, (8/11/2022).

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, bangunan pabrik masker tersebut sebelumnya sudah pernah disegel, namun segel Pol PP tersebut di tutupi kain oleh pemilik bangunan.

"Kemudian kita buka lagi penutupnya, nah kemarin ditutup lagi yang kedua kali. Hari ini kita warning yang terakhir nih, kita segel total pagarnya," kata Taufik dihubungi wartawan melalui selulernya.

Taufik menyebutkkan, meski sebelumnya bangunan itu telah disegel, namun masih ada aktifitas pekerjaan didalam bangunan yang sudah disegel tersebut.

"Hari ini kita keluarkan semua, kita sterilisasi agar tidak ada aktifitas pekerjaan lagi didalam bangunan itu," ujarnya.

Taufik mengatakan, penyegelan terhadap pabrik masker itu lantaran hingga saat ini bangunan tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung. Dia bilang, ijin terhadap bangunan itu tidak bisa keluar lantaran keberadaannya berada di kawasan pemukiman.

"Ijinnya belum keluar, sampai saat ini belum ada ijinnya. Katanya sih ngak bisa keluar, karena kan dikawasan pemukiman," terang Taufik.

Pol PP Sebut Masker Hasil Produksi Pabrik yang Disegel di Suplay ke Dinkes Tangsel?

Proyek bangunan pabrik masker di Jalan Utama Karya 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, disegel oleh Pol PP Tangsel. Penyegelan terhadap pabrik tersebut diduga melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 6 tahun 2015 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan bangunan pabrik masker itu, lantaran adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran dalam memproduksi masker dilakukan nonstop selama 24 jam terdiri dari tiga shift. Warga yang merasa terganggu, kemudian mengadu ke Walikota Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menanyakan soal IMB proyek bangunan tersebut. Namun pihak pemilik tidak bisa menunjukan ijin pendirian bangunan tersebut.

"Dari dulu begitu jawabannya. Kita tanyain mana ijinnya? Ownernya kita tegur juga, jangan katanya-katanya, buktikan kalau ijinnya sudah berproses. Ngak bisa nunjukin (ijinnya) sampai sekarang, ya sudah, kita tutup total," kata Taufik dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut Taufik menerangkan, pembuatan masker yang proyek bangunannya telah di segel tersebut, sudah berjalan tiga tahun lalu, dan beroperasi di sebelah bangunan yang telah di segel Pol PP. Karena terjadi pandemi Covid-19, pihak pemilik membuat pabrik yang berada tak jauh dari lokasi pabrik masker sebelumnya.

"Karena terjadi Covid, waktu itu kan keadaanya emergency karena masker itu dibutuhkan masyarakat. Mungkin waktu itu dapat restu kali ya, karena dia (pemilik pabrik) statusnya nyewa juga di rumah yang sekarang dijadikan pabrik. Desember habis sewanya, makanya dia beli rumah, dibongkar total baru dibikin pabrik," bebernya.

Ditanya kemana masker dari produk yang proyek bangunannya telah di segel, Taufik menerangkan bahwa masker-masker tersebut dikirim ke wilayah Kota Tangsel.

"Katanya sih dia mensuplay di wilayah Tangsel. Dari keterangan pemiliknya buat Dinkes Tangsel. Dia juga mempekerjakan warga sekitar sebagai karyawan," ujar Taufik.

 

 

Go to top