Pencuri Kabel Telkom di Kota Tangerang Diringkus

Pelaku pencurian kabel yang diringkus Polsek Neglasari. Pelaku pencurian kabel yang diringkus Polsek Neglasari. Khanif

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang menangkap terduga pelaku pencurian kabel PT Telkom. Satu orang berhasil dibekuk petugas, sedangkan satu tersangka lagi masih DPO.

Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah menjelaskan, pelaku berinisial AR bin AT. Pelaku ditangkap Rabu, (24/1/ 2018). “Tindakan pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” katanya saat gelar perkara pada Kamis, (1/2/2018).

Aksi pencuriannya sendiri terjadi pada Selasa, (22/2/2018) lalu sekira pukul 01.00 WIB di pinggir Sungai Cisadane, Kedaung baru RT. 01/01 Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ubaidillah menjelaskan, penangkapan bermula anggota polsek tengah melaksanakan operasi rutin. Kemudian mendapatkan informasi dari warga ada orang yang mencurigakan. “Petugas kami langsung mendatangi lokasi dan bertemu saksi Subur, yang telah mengamankan satu unit sepeda motor Jenis Yamaha NMAX warna putih, potongan kabel serta KTP Pelaku,” tukasnya.

Selanjutnya, saksi Subur menceritakan, saat kontrol lingkungan melihat dua orang mencurigakan sedang menarik potongan kabel. Lalu saksi menegur dan meminta KTP. Setelah diberikan, kedua orang pelaku sempat melawan dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor serta KTP. “Di sekitar TKP ditemukan beberapa potongan kabel dan beberapa gulungan kabel, pisau cutter dan dua pasang sandal,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Polisi Ringkus Pencuri Kabel Mesin Simulator Pesawat

 

Selanjutnya Reskrim Polsek Neglasari melakukan konfirmasi ke PT Telkom dan melakukan pengecekan. Hasil pengecekan PT Telkom benar terjadi banyak pengaduan dari pelanggan. Dan setelah di cek lapangan, gangguan terjadi akibat pemotongan/ pencurian kabel saluran telkom di Wilayah Kedaung Baru, Neglasari.

Setelah dilakukan penyelidikan dan lenyidikan, unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku AR (26). Pelaku mengaku telah memotong kabel Telkom bersama temannya AS, yang saat ini masih DPO. Barang curian berupa tembaga rencananya akan dijual ke penadah.

Sementara barang bukti yang disita yakni satu sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, B-39XX-CXX, satu kunci kontak, potongan kabel Warna hitam, gulungan kabel isi tembaga, satu pisau Cutter warna merah, dua pasang sandal, satu KTP an. M. Aris Dan satu gunting baja. “Kita masih kejar satu DPO. Sementara kerugian PT Telkom ditaksir sebesar Rp25,5 juta,” pungkasnya.

 

 

Go to top