Pelanggar Perda Tipiring disidang Satpol PP

Pelanggar Perda Tipiring disidang Satpol PP

detakbanten.com Kota TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggar Peraturan Daerah digelar di Halaman Kantor SatPol PP setempat, Rabu (29/3/2017).

 Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang Kaonang menjelaskan, ada 30 Pelanggar tipiring. Di antaranya, melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan.

"jumlah yang di undang dalam sidang Tipiring terdiri dari 24 orang pedagang kaki lima, namun yang hadir 22 orang, begitu juga 5 orang pemilik warung penjual miras dan 1 orang pelanggar IMB yang juga tidak hadir dalam sidang tipiring. Untuk denda pada Tipiring yang di berikan sebagai sanksi kisaran antara Rp20.000 hingga Rp25.000," katanya.

Sedangkan bagi penjual miras yang hari ini tidak hadir untuk tipiring selanjutnya bisa di panggil paksa dengan kepolisian, dan tadi sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian, untuk pelanggar IMB yang tidak hadir kita siapkan penyegelan.

 

 

Go to top