Pelaku Dugaan Intimidasi Anggota Bawaslu Tangsel Terancam 12 Bulan Penjara

Anggota Bawaslu Tangsel Fadel Galuh korban dugaan intimidasi saat Deklarasi partai pengusung dan pendukung Muhamad Saraswati, di kampung Anggrek, Tangsel. Anggota Bawaslu Tangsel Fadel Galuh korban dugaan intimidasi saat Deklarasi partai pengusung dan pendukung Muhamad Saraswati, di kampung Anggrek, Tangsel.
detakbanten.com SERPONG - Dugaan intimidasi terhadap petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel saat deklarasi dukungan pasangan bakal calon walikota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati di pastikan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Bawaslu Kota Tangsel akan meneruskan dugaan intimidasi tersebut.
 
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan rapat internal untuk membahas temuan lapangan itu.
 
"Kita punya waktu 7 hari, karena ini temuan, kita tidak mau terburu-buru memutuskan. Ya, mudah-mudahan sebelum 7 hari kita sudah pleno," kata Jazuli, di kantor Bawaslu Tangsel, Jumat (21/8/2020).
 
Jazuli mengaku, hingga kini pihaknya belum melakukan klarifikasi terhadap temuan itu. Baik kepada pihak Gerindra, maupun panitia acara kegiatan deklarasi 7 partai pendukung tersebut.
 
Dalam UU No 1 Tahun 2015 atas perubahan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana. 
 
"Kalau dugaan pelanggarannya di Pasal 198 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau menghalangi petugas dalam menjalankan tugasnya dipidana paling singkat 12 bulan," terang Jazuli.
 
Sebelumnya diberitakan, dalam deklarasi pasangan bakal calon walikota Tangsel, petugas Bawaslu bernama Fadel datang sesuai tugasnya. Dia mengawasi acara yang melibatkan 7 partai politik pengusung pasangan Muhamad-Saraswati. Saat tengah mengambil gambar foto dan video dia dihalangi.
 
"Jadi saat lagi ngambil gambar video, tangan saya tiba-tiba ditarik. Pakai HP. Katanya tidak boleh. Saya langsung ditarik. Bagian tangan. Tidak, HP tidak rusak," kata Fadel, saat itu.
 
Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Sekjen Partai Gerindra Kota Tangsel Yudi Budi Wibowo pun telah membantah, bahwa yang menarik anggota Bawaslu itu bukan dari Partai Gerindra ataupun panitia pelaksana.
 

"Kalau panitia atau anggota Partai Gerindra, pasti memakai kemeja putih dan celana cream. Dipastikan yang melakukan itu bukan panitia ataupun Partai Gerindra," pungkasnya. (en)

Go to top