Panti Pijat Esek-esek Masih Beroperasi di Tangsel

Panti Pijat Esek-esek Masih Beroperasi di Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan sore tadi menutup panti pijat yang terindikasi membuka layanan seks komersial.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan panti pijat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, No.1 tahun 2021.

"Hari ini tadi kita Satpol PP Kota Tangsel melalukan operasi tangkap tangan terkait pelanggaran Perda Provinsi Banten, Nomor satu tahun 2021, tentang penaganan Covid-19," katanya saat ditemui detakbanten di lokasi yang berada di kawasan ruko Marcella,  Jl. Pd. Betung Raya, Pondok Aren, Sabtu (31/7/2021).

"Pada saat kita melakukan keliling ke beberapa lokasi, ada tempat spa atau massage atau tempat pijat yang buka," tambahnya.

Kata Muksin, pemilik panti pijat tersebut beralasan tidak beroperasi, akan tetapi pihaknya mengaku menemukan bukti alat kontrasepsi dan anggotanya melakukan transaksi dengan karyawan disana melalui salah satu aplikasi online.

"Alasannya mereka tidak buka, tetapi saat di tempatnya itu ada karyawannya lima orang, terus kita menemukan alat kontrasepsi dan ada bukti Michat, karyawannya menawarkan diri pijat di tempat tersebut," ucapnya.

Tempat tersebut akhirnya ditutup sementara oleh pihak Satpol PP Tangsel dan pemiliknya akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) pada Senin (2/8) mendatang.

"Tempat tersebut kita tutup akhirnya dan pemiliknya akan kita sidang tipiring di daerah Pondok Aren," tuturnya.

Pihaknya pun mengungkapkan akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait ruko tersebut lantaran terindikasi menjual jasa pijat plus-plus.

"Ada indikasi tempat pijat plus-plus, sementara kita akan proses dan cek lebih lanjut tentunya." tandasnya. (Raf)

Go to top