Nyabu : PB Di Grebek Saat Bersama Wanita Di sebuah Parkiran Karaoke

Nyabu : PB Di Grebek Saat Bersama Wanita Di sebuah Parkiran Karaoke

detakbanten.com Kota TANGERANG - Anggota DPRD Kota Tangerang berinisial PB (35) dari fraksi PDIP diringkus Satnarkoba Polres Jakarta Barat saat menikmati pesta sabu bersama seorang wanita berinisial DA dilantai tiga parkiran mobil sebuah karaoke di hotel kawasan Jakarta Barat pada (3/7/2015) lalu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Adi Nugraha dalam rilis di Polres Jakbar,Senin (6/7/2015) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari laporan warga yang sering melihat transaksi narkoba.

"Saat dilakukan pengrebekan, PB sedang bersama seorang wanita DA, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, apakah hubungan DA dengan PB. Apakah DA pengguna juga atau tidak," ujar Kapolres Jakbar Kombes Rudy Adi Nugraha.

Menurut Kapolres Jakbar, dari hasil pemeriksaan, diketahui PB membeli sabu dari RS alias Bule (35). RS diamankan pada 3 Juli siang di sebuah rumah kampung Sindangsana Rt 03/01 no.11 Kelurahan Neglasari Kota Tangerang.

"Dimana rumah RS didapati sebuah paket sabu seberat 3,12 gram yang disimpan didalam kotak rokok," kata Kapolres.

PB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Go to top