Konsumen Memenangkan Sidang BPSK

Sidang BPSK Tangsel antara PT. Alam Cipta Damai dengan Linda Mariana Junaedi Sidang BPSK Tangsel antara PT. Alam Cipta Damai dengan Linda Mariana Junaedi

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Sengketa tanah dan bangunan sering kali terjadi dalam objek jual beli tanah dan bangunan seperti yang terjadi antara PT. Alam Cipta Damai dan Linda Mariana Junaedi

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan ( TangSel ) jalan Pahlawan Seribu Km 23 Cilenggang Serpong (6/7/2015) menggelar sidang terbuka sengketa antara PT. Alam Cipta Damai selaku Termohon dengan Linda Mariana Junaedi sebagai Pemohon.

Sidang yang ketuai oleh Cahyana, terkait sengketa luas bangunan Perum Alam Indah blok B no3 yang tidak sesuai dari perjanjian, dimenangkan pemohon dan mendapatkan haknya yang harus dibayarkan termohon.

Kuasa hukum Pemohon Fajri Safi'i mengatakan untuk tuntutan kami hanya minta kembalikan selisih luas bangunan seluas 16 m3 di kalikan Rp 4.310.000,- dari yang di janjikan 107 m3 ternyata hanya ada 91 m3, bukan hanya itu ada lagi yang tidak sesuai contohnya kusen, yang di janjikan memakai kayu ternyata di pasangnya plastik janjikan.

"Kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali agar masalah ini bisa di selesaikan dengan musyawarah tetapi tidak ada kesepakatan," pungkasnya.

Dalam sidang ini pihak termohon melalui kuasa hukum, Burhanudin menuturkan bangunan rumah tersebut sesuai dengan prosedur dengan hitungan yang benar."Gak apa-apa kita mengalah saja dan menerima putusan BPSK," tegasnya sambil melangkah meninggalkan ruangan sidang.

Dalam sidang ini, termohon harus mengganti rugi sebasar Rp 4.310.000 per meter dengan total yang harus dibayarkan pihak termohon senilai Rp 43.100.000, dan termohon juga menyanggupi penggantian kusen plastik menjadi kusen kayu kamper solid.

"Perjanjian ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh ketua Majlis dan Anggota," tandas Fajri.

 

 

Go to top