Marak Peredaran Tramadol dan Eksimer, LSM Gerhana Minta Revisi Perda

Penjual Obat Eksimer dan Tramadol saat Dikumpulkan Trantib Kec. Solear Penjual Obat Eksimer dan Tramadol saat Dikumpulkan Trantib Kec. Solear

Detakbanten.com, TANGERANG -- Prihatin atas maraknya peredaran miras dan obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang, sosial kontrol dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerhana meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk merevisi Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Ketua umum LSM Gerhana Inuar Epindi Gumay sanksi bagi pelanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, khususnya pengedar atau penjual obat keras jenis Eksimer dan Tramadol dinilai sangat ringan, mengingat dampaknya terhadap generasi muda itu sangat dahsyat serta merusak masa depan mereka.

"Menurut saya itu tidak akan membuat pelaku usaha yang merusak masa depan generasi muda itu jera, sebab sanksinya ringan, kalau sanksinya cuma bayar senilai 5 juta rupiah, itu ringan buat mereka, besok mereka jualan lagi,"ungkap Inuar Epindi Gumay, Sabtu (27/8/2022).

Kendati begitu LSM Gerhana meminta kepada pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengkaji ulang terkait denda Perda nomor 20 tahun 2004 supaya maksimal dalam pengawasan dan sanksi terkait maraknya penjualan obat di Kabupaten Tangerang.

"Sebab dampak dari obat keras dan miras itu sangat berbahaya bagi pemakainya, berikan sanksi yang berat, bila perlu dendanya ratusan juta rupiah, makanya Perda itu ditinjau atau direvisi kembali," pungkasnya.

Desakan itu menyusul adanya sejumlah pemilik atau penjual Miras dan obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol yang beroperasi di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten di panggil oleh Trantib Kecamatan Solear pada Jumat (26/8/2022).

Kasi Trantib Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten H. Sudin Wahyudin mengatakan, pemanggilan sejumlah penjual miras dan obat terlarang itu untuk dimintai keterangan serta memberikan arahan serta menegur atas aktivitasnya yang dinilai melanggar peraturan daerah.

"Ini upaya kita, dalam rangka mengarahkan, memberi arahan, nasehat, dan menegur agar tidak berjualan miras atau obat-obatan terlarang," ungkap H. Sudin Wahyudin di kantornya, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, ujar H. Sudin, pihaknya juga menanyakan kembali ihwal beroperasi kembalinya beberapa toko tersebut setelah dilakukan penutupan atau penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya, lanjut Kasi Trantib Kecamatan Solear, sejumlah toko penyedia miras dan obat terlarang jenis Eksimer dan Tramadol itu masih beroperasi.

"Menurut keterangannya, mereka buka kembali setelah membayar denda Perda sebesar 5 juta rupiah," ungkap H. Sudin Wahyudin. (Day/Han).

 

 

Go to top