Langgar Tata Ruang Wilayah, Pabrik Cat di Desa Jeunjing Segera Ditertibkan

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taupik Emil Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taupik Emil

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang segera ditertibkan, hal tersebut dikatakan kepala dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Taupik Emil saat dikonfirmasi pada Senin, (18/12/2017).

Menurut pria berkulit putih dan berkecamata ini, dalam waktu dekat dirinya akan segera menertibkan kegiatan kontruksi, karena dari informasi yang diterimanya. Perusahaan tersebut saat ini sedang melakukan perluasan bangunan. Selain itu Pabrik yang sudah beroperasi dinilai melanggar tata ruang wilayah.

"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena untuk urusan penertiban menjadi domain Satpol PP," kata Taufik Senin (18/12/2017).

Sebelumnya diberitakan, pabrik cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang masih tetap beroperasi.
Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas-jelas jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Desa Jeunjing sesuai peruntukannya, merupakan wilayah pemukiman padat. Namun kenapa ada industri," tandasnya.

Baca Juga : Terkait Kisruh Pasar Induk, Komisi III Temukan Titik Terang

 

 

Go to top