Langgar Perbup, Mad Romli Minta Dishub Waspadai Truk Tanah

Langgar Perbup, Mad Romli Minta Dishub Waspadai Truk Tanah

Detakbanten.com TANGERANG -- Wakil Bupati Tangerang Mad Romli meminta agar Dinas Perhubungan mengawasi maraknya truk pengangkut tanah yang melanggar perbup nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (pasir, batu, tanah).

" Banyak warga yang mengadu melalui WhatsApp ke saya tentang maraknya truk tanah yang melanggar jam operasional,"terang Wabup Tangerang Mad Romli.

Mad Romli mengatakan, didalam aturan sudah jelas truk pengangkut tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB, oleh sebab itu dirinya mengingatkan kepada Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan, jika ditemukan truk melanggar perbup maka segera dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

" Anggota harus tetap stand bay di pos pantau yang telah ditentukan, apalagi hari ini ada warga Tanjung Pasir kecamatan Teluknaga yang meninggal dunia karena terlindas truk,"terang Mad Romli.

 

 

Go to top