Kuasa Hukum Pemilik Tanah 18 Ribu Meter di Pondok Kacang Timur Tangsel, Hanya Kurang Komunikasi Saja

Warga RW 02 saat mediasi  tanah di Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. Warga RW 02 saat mediasi tanah di Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.

detakbanten.com, TANGSEL-Tim hukum pemilik tanah yang berlokasi di RW 02 Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, angkat bicara soal klaim warga yang menyatakan jika tanah yang ditempatinya sejak puluhan tahun itu merupakan tanah garapan.

Bahkan, tim hukum pemilik lahan yang di wakili Dessy Natalia itu menjelaskan, bahwa hal tersebut bukan masalah sengketa lahan yang melibatkan warga dengan pemilik, namun hanya masalah miss komunikasi antara warga dengan pemilik.

"Makanya sekarang kita mencari jalan tengahnya dan jalan terbaik untuk warga juga. Jadi bukan sengketa, kalau sengketa kan bermasalah," kata Dessy di Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Rabu (30/3/2022).

Begitupun soal bidang tanah lainnya yang masih berada di lokasi tersebut, seperti lapangan olahraga, saat ini sudah di tangani oleh Polres Tangsel dan dalam tahap penyelidikan. Karena memang kewenangannya ada di Polres Tangsel. Laporan ke kepolisian, dilakukan supaya semua yang dilakukan dan dilaksanakan sesuai on the track, tidak melanggar hukum atau tidak menyalahi hukum.

"Yang diduduki warga aja yang kita harus luruskan, tapi kalau untuk lapangan dalam tahap penyelidikan. Tapi sejauh ini sudah aman, maksudnya sudah ditangani kepolisian," ungkapnya.

Dessy juga membantah jika tanah seluas 18 ribu meter tersebut, saat ini bukan dimiliki oleh pengembang. Namun tanah itu dimiliki secara personal dan bukan dimiliki oleh PT.

"Ini intinya bukan pengembang. Dan ini bukan selisih paham antara pengembang dengan warga. Tapi ini personal, antara pemilik dengan warga. Hanya kurang komunikasi saja, buktinya tadi musyawarah, Alhamdulillah baik dan lancar," ujarnya.

Lurah Pondok Kacang Timur, Murtado, menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memfasilitasi pertemuan warga dengan pemilik tanah yang di wakili tim kuasa hukum pemilik tanah.

"Kami hanya memfasilitasi dan memediasi saja. Hanya jadi penengah saja," singkat Murtado.

 

 

Go to top