Kisruh Dualisme PPM Pusat Merambah ke Tangsel, 2 Pengurus Saling Klaim Jadi Ketua PC

Ketua Caretaker PC PPM Kota Tangsel, Deri Hartono. Ketua Caretaker PC PPM Kota Tangsel, Deri Hartono.

detakbanten.com, TANGSEL-Kisruh dualisme kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) yang pernah terjadi di tingkat pusat, sepertinya bakal merambah hingga ke daerah, Salahsatunya Kota Tangsel.

Sebab, pengurus Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC-PPM) Kota Tangsel versi Samsudin Siregar, yakni Deri Hartono, menolak adanya kepengurusan PC PPM versi Berto Izaak Doko yang diketuai Richan Oktavianto.

Bahkan, pengurus PPM versi Samsudin Siregar, Deri Hartono merasa gerah soal adanya kabar mengenai rencana pelantikan pengurus PC PPM Kota Tangsel versi Berto Izaak Doko yang di ketuai Richan Oktavianto tersebut.

Deri yang ditunjuk sebagai Ketua Caretaker pengurus PC PPM Kota Tangsel versi Musyawarah Nasional (Munas) X PPM itu pun menjelaskan, mengacu pada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) X PPM pada tahun 2019 lalu, maka PPM versi Samsudin Siregar langsung mendaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU- 0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 09-09-2019.

"Itu pun diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.583/Pdt.G/2019/PN-JKT.Tim tanggal 19 Januari 2021 dengan ketua umumnya yang sah yakni Samsudin Siregar," kata Deri di Serpong, Jumat (12/3/2021).

Menurut Deri, soal rencana pelantikan PC PPM Kota Tangsel versi Berto Izaak, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan sejumlah institusi yang ada di Banten terkait legalitas kepengurusan PC PPM yang saat ini di ketuai Richan.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel, kami sampaikan juga akan ada proses pelantikan PC PPM Tangsel yang kami bilang itu adalah ilegal untuk di tindak," terang Deri.

Terpisah di konfirmasi, Ketua PC PPM Kota Tangsel versi Berto Izaak, Richan Oktavianto mengungkapkan bahwa, terjadinya Munas yang menghasilkan ketua baru di DPP PPM yakni Samsudin Siregar, tidak diakui.

"Oleh karenanya, keluarlah surat petunjuk dari pimpinan pusat LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia-red) bahwa ketua umum yang sah secara musyawarah luar biasa adalah pak Berto Izaak Doko. Provinsi Banten (Ketua PPM) Chandra Mahardika, itu suratnya ada semua," ungkap Richan.

Richan sebutkan, saat ini pun surat yang di keluarkan Kemenkumham sedang berproses di pengadilan bahkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu kan ranah pimpinan pusat. Kita di Tangsel, sinergi saya, SKT saya semua segala macam yang keluar saya. Jangan merusak-rusak acara di Tangsel, gitu lho. Tangsel adalah saya, dari yang kemarin juga masih saya," tandasnya.

Go to top