Keluarga Terpidana Genset RSUD Tagih Janji Kejati Banten

 Akhrul Aprianto dan Asep rohana pada saat melakukan survey genset Akhrul Aprianto dan Asep rohana pada saat melakukan survey genset

detakbanten.com SERANG - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Plt Direktur RSUD Banten, drg Sigit Wardjojo, staf RSUD Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi, masing-masing pidana 1 tahun penjara, menyeret nama-nama lain yang seharusnya bertanggungjawab terhadap pengadaan genset tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar.

Ketua Majelis Hakim Epiyanto, pada saat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, dalam amar putusannya menyeret Wadir Umum dan Kepegawaian, Ahrul Aprianto, Kabag Umum merangkap koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih, pejabat perencana Asep Rohana dan pengusaha Iwan Ruspriadi untuk diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya.

Aspidsus Kejati Banten, Sekti Anggraini kepada wartawan, pasca putusan PN Tipikor Serang berjanji untuk segera mengkaji serta menindaklanjuti amar putusan yang dijadikan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bersalah terhadap tiga terdakwa, Sigit, Adit dan Endi.

"Kita tunggu salinan putusannya dan akan kita pelajari, pasti kita akan tindaklanjuti sesuai putusan pengadilan. Jangan khawatir pihak-pihak terkait pasti akan kita panggil," ujar Sekti pada saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri putusan sidang genset.

Janji Sekti, untuk memanggil dan memeriksa Akhrul, Sri Mulyati, Hartati, Asep Rohana dan Iwan Ruspriadi kini ditagih oleh ketiga terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di LP Serang. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih.

Tata Suparta, mewakili keluarga Endi Suhendi ketika dikonfirmasi menagih janji Aspidsus yang akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam putusan hakim. Dia berharap, orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus pengadaan genset segera diadili sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Kami masih menunggu action penyidik untuk memeriksa dan mentersangkakan pihak-pihak yang jelas-jelas sebagai pelakunya. Kita ingin sejauh mana hukum ini bisa tegak, dan dengan sabar kita akan tagih janjinya bu sekti," urainya.

Sementara, kuasa hukum ketiga terpidana, Dadang Handayani mengatakan, pasca putusan pengadilan tingkat pertama, ketiganya menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Dengan demikian putusan tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang tetap.

"Ketiganya tidak banding dan sekarang sedang menjalani pemidanaan. Karena itu kami berharap penyidik untuk segera memanggil pihak-pihak yang sudah disebutkan dalam amar, dan harus ada tersangka tahap dua," tegasnya.

Dikatakan Dadang, semua keluarga baik drg Sigit, Adit maupun Endi meskipun berat menerima putusan tersebut, namun ikhlas. Akan tetapi, mereka tidak akan pernah iklhas apabila orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab dan sudah disebutkan dalam amar putusan hakim masih berkeliaran belum di proses berdasarkan perintah pengadilan.

"Kita akan pantau sejauhmana sikap penyidik, dan kita sudah siapkan beberapa langkah baik melalui surat kepada jamwas, komjak, dan langkah hukum lain kalau ini tidak dijalankan, kita lihat saja ya," tandasnya.

Seperti diketahui kasus pengadaan genset di RSUD Banten senilai Rp 2,3 miliar, berdasarkan audit BPKP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 631 juta. Hakim menjatuhkan vonis kepada Sigit Wardojo 1 tahun 4 bulan, sedangkan Adit dan Endi masing-masing 1 tahun.
Dalam pertimbangan majelis hakim, menyebutkan nama-nama Akhrul Aprianto, Sri Mulyati, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan Iwan Ruspriadi untuk diperiksa.

 

 

Go to top