Kejati Banten Terus Lakukan Pendalaman Kasus Genset RSUD Banten Jilid II

Kejati Banten Terus Lakukan Pendalaman Kasus Genset RSUD Banten Jilid II
detakbanten.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang telah memvonis tiga terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardjojo, staf RSUD, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, selain ketiga orang yang sudah dipidana tersebut, juga ada Akhrul Aprianto (Wadir Umum), Sri Mulyati (kabag umum merangkap koordinator PPK) dan Hartati Andarsih (Kasubag umum merangkap PPTK). 
Mereka juga disebut ikut mempertanggungjawabkan perbuatan penyimpangan pengadaan genset merek Perkin 500 Kva yang merugikan keuangan negara Rp. 620 juta pada pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2,8 miliar RSUD Banten.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, kemarin siang, Tim yang dibentuk Kejati Banten Dikabarkan memeriksa 3 terpidana perkara genset yang sudah di Lapas.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten Sunarko yang dihubungi melalui Pesan singkatnya membenarkan perihal adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Betul, kemarin (Selasa, 28/01/2020) tim kami melakukan pemeriksaan dalam rangka pendalaman terkait orang orang yang ada dalam amar putusan majlis yang harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatan kegiatan pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2,8 miliar RSUD Banten," Ungkapnya. Rabu (29/01/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut, terang Sunarko, selain melakukan pendalaman, juga dalam rangka mengumpulkan alat alat bukti.
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti," tandasnya.
Namun, Ketika di tanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan dan nama nama orang yang diperiksa, Sunarko belum menjawab pesan tersebut sampai berita ini di turunkan. 
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kegiatan pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2,8 miliar RSUD Banten telah terjadi penyimpangan pengadaan genset merek Perkin 500 Kva yang merugikan keuangan negara Rp. 620 juta dan sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim Epiyanto, hakim anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat, (3/05/2019) silam.
Vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu plt Direktur RSUD Banten, Sigit Wardojo 1 tahun empat bulan dan pengusaha Endi Suhendi 1 tahun serta Adit Hirda Restian yang merupakan staf RSUD Banten dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, ketiga majelis sepakat bahwa Wakil Direktur (Wadir) umum RSUD Banten, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut.
Go to top