Kejati Banten Terus Lakukan Pendalaman Kasus Genset RSUD Banten Jilid II

detakbanten.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang telah memvonis tiga terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardjojo, staf RSUD, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi.

 

 

Go to top