Kejari Tigaraksa Selidiki Penyimpangan Pasar Desa Daon

Kejari Tigaraksa Selidiki Penyimpangan Pasar Desa Daon

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bakal menyelidiki dugaan pembangunan dan pengelolaan pasar desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Qusyaeni kepada wartawan.

Ate mengatakan, dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan pasar desa berdasarkan laporan dari salah satu LSM di Kabupaten Tangerang, untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan penyimpangan, kejari Kabupaten Tangerang akan segera memanggil Kades Daon.

"Rabu akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan kepada Kades Daon," kata Ate.

Sebelumnya diberitakan, Setelah somasi kedua tidak digubris oleh Kepala Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, akhirnya Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay secara resmi melaporkan Ke Kejaksaan, laporan bernomor 221115-5/Lapdu/DPN - GI /XI/2022 dilayangkan pada hari ini Rabu (red) (16/11/2022).

Dalam laporanya LSM menduga adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pasar Daon kepada para pedagang, pungli tersebut dilakukan Kades Daon bersama Pengurus Pasar Desa Daon selama 2 tahun.

"Bukti - bukti dugaan pungutan liar (pungli) sudah saya lampirkan ke dalam surat pengaduan, dan sudah diterima oleh Kejaksaan," tandasnya.

Gumay mengatakan, alasan dirinya selaku ketua LSM Gerhana membuka laporan Ke Kejari Kabupaten Tangerang, karena saat ini dirinya berupaya melakukan somasi 1 sampai dengan somasi ke 2, kepada Pemerintah Desa Daon dengan dugaan pungutan liar (Pungli) atas sewa kios dan los pasar kepada para pedagang, karena tanah yang dijadikan pasar tersebut diduga memiliki sertifikat hak pakai (SHP) berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang, bahwa lahan tersebut milik aset Pemkab Tangerang.

"Karena somasi saya tidak digubris, akhirnya saya melakukan laporan secara resmi ke kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Pungutan liar (pungli) yang saat ini terjadi di Pasar Daon Kata Gumay, harus dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas dari Pemkab Tangerang, karena setiap pungutan baik dalam jumlah besar atau kecil harus seizin pemkab Tangerang.

"Kami ada datanya bahwa tanah Pasar Daon tercatat sebagai aset Pemkab Tangerang," tandasnya.

Go to top