Kejari Tigaraksa Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 17 dan 27

Kejari Tigaraksa Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 17 dan 27

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMAN 17 dan 27 yang dilaporkan oleh Aktivis LSM, hal tersebut dikatakan pelaksana harian (PLH) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Arief Ubaydillah saat dimintai keterangan terkait adanya dugaan pidana dan BOS SMAN 17 dan 27 Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, didalam penanganan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang tentunya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, jika memang ada alat bukti, maka perkara tersebut akan dinaikkan ke status penyidikan.

"Untuk saat ini kami akan mempelajari dulu berkas laporan yang masuk," kata Arief Ubaydillah, Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 17 Kecamatan Legok dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 27 Solear dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh LSM barisna independen anti korupsi (BIAK), pada Selasa (12/7/2022).

"Sekjen LSM Biak Kabupaten Tangerang Usrah SH dan tim telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata Ketua LSM BIAK Opik, saat dihubungi.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya, LSM Biak menemukan adanya dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua sekolah tersebut.

"SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana BOS reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp 2.215.630.000," terangnya.

 

 

Go to top