Guru SMA di Rangkasbitung Diciduk Tim Siber Bareskrim Mabes Polri

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin

Detakbanten.comSERANG-Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Guru SMA beranasial TPH 48 tahun pada Selasa, (20/2/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena penyebaran berita bohong atau hate speech berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama" melalui media sosial facebook dengan URL https://www.facebook.com/ragil.hartajo.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin saat dihubungi melalui telepon genggam membenarkan penangkapan warga Banten terkait berita bohong.

"Betul mas ada Guru SMA ditangkap Mabes polri. Guru tersebut ditangkap di Rangkas Bitung, Lebak," katanya.

TPH diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama melalui media sosial Facebook.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil kami disita:
1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel,1 (satu) buah handphone OPPO A37 hitam berserta sim card XL dan Telkomsel, Akun facebook dengan nama “RAGIL HARTAJO"
.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Baca Juga : Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diringkus Tim Saber Pungli

 

 

Go to top