Fraksi PDIP Tangsel terima Audiensi Koalisi Sipil untuk UU PPRT

Fraksi PDIP Tangsel terima Audiensi Koalisi Sipil untuk UU PPRT

detakbanten.com, TANGSEL-Jelang peringatan Hari Ibu atau Hari Gerakan Perempuan Indonesia yang jatuh pada hari Kamis, 22 Desember esok, Fraksi PDIP Kota Tangsel menerima audiensi dari koalisi sipil untuk Undang- Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Salah satu problem para ibu bagi pekerja rumah tangga adalah belum adanya kepastian hukum terkait jaminan perlindungan atas pekerjaannya. Sudah banyak para pekerja rumah tangga mendapat perlakuan diskriminatif dan rentan jadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual dan lainnya.

Poniak, Anik, Rizki, Ruminah atau Khotimah adalah sederet nama dari ribuan korban kekerasan dalam menjalankan pekerjaannya dalam menjali pekerjannya sebagai pekerja rumah tangga .

Koalisi sipil untuk UU PPRT mendorong dan memperjuangkan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) agar segera di sahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, sejak 2004 sampai 2021, RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas), namun sampai saat ini tidak menjadi prioritas untuk dibahas dan di sahkan oleh DPR RI.

Fraksi PDIP Kota Tangsel memberikan atensi serius terhadap RUU tersebut agar dilakukan percepatan untuk segera di sahkan menjadi UU, karena PDIP sampai saat ini masih menjadi partai yang konsisten memperjuangan kepentingan rakyat kecil.

"Pengesahan terhadap RUU Perlindungan PRT penting, karena itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus jadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya, Rabu (21/12/2022).

Menurut Putri, momentum Hari Ibu ini harus dijadikan bahan refleksi bersama, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia.

Putri menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD RI tahun 1945, termasuk para pekerja rumah tangga yang notabenenya di dominasi oleh perempuan.

"Untuk itu, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasarnya dan kesejahteraan pekerja rumah tangga beserta keluarganya, mutlak harus di atur melalui RUU PRT yang kemudian segera di sahkan menjadi Undang-undang," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top