Ekonomi Terdampak Covid-19, Pengamat: Airin Pemimpin Berkualitas, Beliau harus Berani

Ekonomi Terdampak Covid-19, Pengamat: Airin Pemimpin Berkualitas, Beliau harus Berani
detakbanten.com TANGSEL - Analis kebijakan publik dan komunikasi politik Universitas Islam Syekh Yususf Tangerang (Unis), Adib Miftahul, mencermati dampak ekonomi wabah Virus Corona Disease (Covid-19) bagi jalannya roda Pemerintahan, khusunya Pemerintahan di daerah-daerah.
 
Seperti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang merupakan Kota barang dan jasa, menurut Adib, harus sesegera mungkin mengambil langkah kebijakan fiskal, mengingat saat ini merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Adib menjelaskan, merosotnya PAD disebabkan merosotnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, menurut Adib, harus ada upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk memulihkan kembali daya beli tersebut.
 
“Pemimpin daerah akan terlihat kwalitasnya ketika dihadapkan persoalan yang berat. Bicara hari ini Airin harus menunjukan bahwa dia memang salah seorang pemimpin yang berkwalitas, dia harus berani mengambil langkah meski kontroversial, tapi ini kan demi kepentingan masyarakat juga,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan Apllikasi WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
 
“Jadi jangan hanya bicara rasionalisasi anggaran saja, yang kebijakannya bersifat meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat, karena masyarakat Tangsel hanya tau Walikotanya ya Airin Racmi Diany,” sambung Adib.
 
Lanjutnya, salah satu kebijakan yang dapat dilakukan oleh Airin adalah kebijakan yang sifatnya bisa menutupi lubang sebagai akibat dari wabah Covid-19.
 
“Kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan kan bisa dihitung berapa setiap bulannya, sementara akibat dari wabah Covid-19 perhari ini bisa juga dilihat berapa pemasukannya, pertanyaannya saat ini keuangan daerah devisit atau surplus, tentu kita tau jawabannya,” ujarnya.
 
Adib mengatakan, kebijakan yang di ambil bisa mengacu pada Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“Airin tidak perlu khawatir, Tangsel itu laju pertumbuhan ekonominya sangat tinggi, jadi pada dasarnya Tangsel tangguh dalam ekonomi, tinggal pemimpin daerah harus berani dalam mengambil langkah kebijakan,” tegasnya.
 
Selain itu, Adib juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel untuk membahas kebijakan tersebut, mengingat fungsi DPRD sebagai budgenting.
 
 
“Secara mekanisme, dalam mengambil kebijakan tersebut, eksekutif dan legislatif tinggal duduk bersama, sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing lembaga. Karena kondisi saat ini, membutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan mereka, dalam memutuskan kebijakan publik dan kebijakan politik anggaran,” pungkasnya.

 

 

Go to top