Dugaan Nama Warga Dicatut Parpol, KPU Tangsel Beberkan Mekanisme Pelapor Ajukan Keberatan

 Kantor KPU Kota Tangsel. Kantor KPU Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, warga bisa menyampaikan keberatan jika namanya masuk dalam anggota Parpol tertentu. Cara warga dalam menyampaikan keberatan pun relatif sangat mudah.

"Warga bisa mengisi formulir tanggapan," kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10/2022).

Taufiq sebutkan, form pengaduan masyarakat tersedia di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Setiap kolom formulir harus diisi oleh warga pelapor.

Kolom formulir tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik harus diisi biodata lengkap pelapor, uraian tanggapan atau masukan, dan bukti-bukti.

Ditanya apakah setelah proses penghapusan akan berpengaruh terhadap ambang batas syarat keanggotaan dari parpol tersebut?.

"Kalau signifikan, tapi rata-rata dukungan keanggotaan partai politik yang kami verivikasi administrasi dan verivikasi faktual rata-rata di atas seribuan," jelas Taufiq.

Diketahui, sebanyak 18 Parpol peserta pemilu 2024 mendatang, dinyatakan lolos verifikasi. Syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7/2017 di antaranya adalah:

• Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

• Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

• Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

•Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

•Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. (Dra)

 

 

Go to top