Pemilu 55 Hari Lagi, Pendaftar KPPS di Tangsel Baru Mencapai 50 Persen

Kantor KPU Kota Tangsel. Kantor KPU Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai besok, bakal menutup pendaftaran kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan ditempatkan pada TPS-TPS Pemilu 2024.

Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, total petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 26.768 orang.

"Per hari ini sudah dikisaran 50 persen," kata Heni Lestari di Serpong, Selasa (19/12/2023).

Heni jelaskan, masa pendaftaran petugas KPPS tidak ada perpanjangan. Namun jika jumlah kuota KPPS belum terpenuhi maka digunakan mekanisme penunjukan.

Setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Heni sebutkan wajib menggelar rapat pleno untuk mengidentifikasi tempat pemungutan suara mana saja yang kekurangan tenaga PPS.

"Setelahnya PPS akan turun ke RT/RW untuk melakukan penunjukan," ungkap Heni.

Misalkan yang ditunjuk itu aparatur sipil negara diperbolehkan karena ada surat dari kementerian dalam negeri. Hal yang penting ada surat izin dari atasannya.

"Kalau penunjukan itu tidak ada yang memenuhi syarat maka nanti secara berjenjang PPS akan melaporkan ke KPU kabupaten/kota," terang Heni.

KPU akan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, kampus untuk menunjuk kadernya menjadi KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2023 mendatang.

Ia pastikan setiap KPPS harus bebas terafiliasi dengan partai politik. Hubungan suami istri juga dilarang untuk menjadi petugas pemungutan suara.

"Misal istrinya jadi pengawas TPS dan suaminya KPPS itu tidak boleh," tegas Heni.

Diketahui, sebaran lokasi pencoblosan di Kota Tangsel ada sebanyak 3.824 TPS. Setiap TPS akan ditugaskan tujuh orang KPPS.

Honor ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggotanya Rp 1,1 juta. Ketentuan di atas telah diatur dalam surat keputusan kementerian keuangan Republik Indonesia. Honor KPPS Pemilu 2024 naik sekitar 118 persen jika dibandikan dengan Pemilu 2019.

Go to top