Dua Kali Disegel, Pol PP Tangsel Ogah Tebang Tiang Reklame Tak Berizin

Petugas Pol PP Tangsel saat menyegel ulang reklame tak berizin di depan KFC Bintaro 9, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. Petugas Pol PP Tangsel saat menyegel ulang reklame tak berizin di depan KFC Bintaro 9, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangsel, ogah tebang tiang-tiang reklame tak berizin yang berdiri disejumlah ruas jalan di Kota Tangsel. Padahal, tiang-tiang reklame tersebut, sebelumnya sudah diberi segel karena tidak mengantongi izin. Setidaknya ada lima tiang reklame yang sebelumnya disegel. Akan tetapi, segel yang ditempel di reklame tersebut raib dicopot orang.

Menyikapi reklame tak berizin yang disegel namun tidak dibongkar itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, soal reklame tak berizin tapi tidak dilakukan pembongkaran, dia mengaku terbentur masalah anggaran operasional.

"Terkait dengan pembongkaran, kita tunggu aja. Ada anggarannya apa ngak tahun ini. Kalau ngak salah tahun ini belum ada anggaran untuk pembongkaran," kata Muksin, dilokasi penyegelan reklame di depan restoran KFC Bintaro 9, Pondok Aren, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, soal rencana pembongkaran terhadap reklame-reklame tak berizin tersebut, selanjutnya akan disampaikan juga kepada pimpinan, apakah nantinya akan dibongkar, lalu prosesnya seperti apa.

"Tapi kalau terkait pidananya, kalau dia dipanggil tidak datang itu kan ada aturan KUHAPnya. Apabila dipanggil sekali dua kali tidak hadir, maka ada langkah-langkah lebih lanjut kepada pemilik reklame," ungkapnya.

Muksin tegaskan, untuk saat ini pihaknya sudah melaporkan hilangnya segel-segel tiang reklame tersebut ke Polres Tangsel. Pihaknya juga sudah mengecek CCTV yang berada dilokasi hilangnya segel di tiang reklame tersebut.

"Kita lakukan segel ulang dulu, sambil melakukan pengecekan CCTV. Nanti akan terlihat siapa kira-kira yang mencopot segel itu," pungkasnya.

Dia bilang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, disebutkan bahwa bangunan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan pasal 13 A, dapat dikenai sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Kelima tiang reklame tak berizin yang disegel ulang Pol PP Kota Tangsel tersebut diantaranya berada di Jalan Raya Aria Putra, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat. Selanjutnya di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Selain itu, reklame tak berizin juga terdapat di Jalan Raya Jendral Sudirman, tepatnya didepan restoran siap saji KFC Bintaro Sektor 9, Pondok Pucung, Pondok Aren. Berikutnya ada di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, dan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong. (Dra)

 

 

Go to top