DPRD Kabupaten Tangerang Dianggap Lemah Dalam Fungsi Pengawasan

DPRD Kabupaten Tangerang Dianggap Lemah Dalam Fungsi Pengawasan

detakbanten.com - Maraknya bangunan pelanggaran di Kabupaten Tangerang, dikarenakan lemahnya pengawasan dari DPRD. Padahal DPRD sudah melakukan evaluasi terhadap SKPD yang menangani perizinan dan penegak peraturan daerah.

Ketua Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Saiful Ulum menilai kinerja DPRD Kabupaten Tangerang kurang maksimal. Sesuai aturan dewan saling memiliki fungsi budgeting dan legislasi, DPRD juga memiliki fungsi kontrol.

Lemahnya pengawasan dewan dikatakan dikarenakan adanya pabrik baja milik PT Surya Baja Mandiri di Jalan Raya Kresek tidak berizin tapi terus beroperasi. Padahal pabrik ini berada tak jauh dari rumah Ketua DPRD.

"Jika ini dibiarkan, tentu akan banyak perusahaan tanpa izin beroperasi di Kabupaten Tangerang. Masa di depan rumah ketua DPRD saja, bisa kecolongan," ungkapnya kepada detakbanten.com, Selasa (7/9/2015).

Padahal Kabupaten Tangerang sendiri sudah mengatur Perda tentang rencana tata ruang. Wilayah Sukamulya dalam Perda No 13 tahun 2011 masuk kategori lahan hijau. Hanya bangunan Rumah toko yang diperbolehkan peruntukan perdagangan dan jasa.

"Jika PT Surya Baja Mandiri didalam perizinan di BP2T Ruko, tapi peruntukannya dijadikan pabrik ini sudah jelas melanggar aturan, kenapa tidak ditindak," pungkasnya.

Menurut Saiful masih banyak lagi di Kabupaten Tangerang yang usahanya tidak memiliki ijin tetap saja beroperasi." Ini tidak bisa dibiarkan, harus segera ditindak, kami menunggu action dari DPRD untuk bertindak," tandasnya.

 

 

Go to top