Dinkes Kota Serang Bentuk Tim Supervisi KTR

Dinkes Kota Serang Bentuk Tim Supervisi KTR

detakbanten.com, KOTA SERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menggelar pembentukan tim supervisi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Serang tahun 2019, di salah satu rumah makan, kota Serang, Selasa (30/7/2019).

Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang Kosasih mengatakan, peraturan walikota (perwal) bahwa perda kawasan tanpa rokok (KTR) bukan semata - mata melarang orang merokok, tetapi menghargai kepada orang yang tidak merokok.

"Makanya nanti kita atur zonasinya, mana saja yang boleh dan mana yang tidak, ini menunjukkan bahwa pemerintah adil mengatur zonasi Kawasan Tanpa Rokok, (KTR)," ungkapnya.

Kosasih juga menjelaskan, setelah terbentuk tim supervisi, akan di madatkan dan di beri SK, dan akan di tentukan dimana saja tempat Kawasan tanpa rokok,

"Nanti akan di beri striker Kawasan Tanpa Rokok, mereka juga terus memantau dimana yang bebas merokok dan dimana yang kawasan tanpa rokok, kan pemerintah harus mengatur itu," terangnya.

Sementra itu, PLT Dinas Kesehatan (Dinkes) Ikbal menambahkan, sesuai Perda tentang kawasan tanpa rokok dan juga Perwal tentang petunjuk pelaksana. Kawasan Tanpa rokok bukan berarti setiap orang di larang merokok melainkan di tentukan tempat seperti tempat umum, pendidikan dan kesehatan.

"Nanti setiap kepala OPD akan menerapkan di tempat pendidikan, kesehatan dan umum nanti sudah ada Kawasan tanpa rokok dengan memasang striker," jelasnya.

Dikatakan Ikbal, jika ada yang melanggar perda tentang kawasan tanpa rokok akan di kenakan denda perorang paling kecil Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan juga untuk lembaga dikenakan denda paling kecil Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

"Kalobsudah ditetapkan KTR dan dilanggar, nanti kita yang akan menindak kasat Sat pol PP. Ditegur dulu baru sampai panggilan, apa lagi sekarang sudah ada Perda dan Perwal nya sehingga sat pol pp tidak perlu di ragukan lagi untuk penindakannya," tandasnya.

 

 

Go to top