Pemkot Serang Rancang Raperda KTR

Pemkot Serang Rancang Raperda KTR

detakbanten.com KOTA SERANG-Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait, telah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan disahkan oleh Walikota Serang yang pada Jum’at (6/4/2018).

Bertempat di Sambara Resto dilakukan Diskusi Draft Peraturan Walikota Serang Tentang Pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Diskusi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Serang Sulhi ini menghadirkan narasumber dari akademisi UI dan dihadiri oleh 40 orang yang terdiri dari lintas sektoral, dan lintas program.

Dalam sambutannya Sulhi menghimbau kepada para perokok untuk mengurangi dalam mengkonsumsi rokok, dan untuk lebih peduli kepada diri sendiri terlebih orang lain sebagai perokok pasif yang berhak mendapatkan udara yang bersih.

 

 

Go to top