Dinilai Rugikan Paslon Lain, Fraksi Gerindra-PAN Minta Acara Seremonial HUT Tangsel Ditunda

Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi. Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi.

detakbanten.com SETU-Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikl Kota Tangsel 2020 tinggal menghitung hari. Pelaksanaan pesta demokrasi bagi masyarakat Kota Tangsel hendaknya dilaksanakan dengan menjunjung azas jujur, adil dan Blbermartabat.

Namun beberapa hari ini dan juga beberapa hari kedepan, berdalih rayakan HUT ke 12 Kota Tangsel, Pemkot banyak melakukan kegiatan seremonial. Kegiatan seremonial itu diantaranya pemberian santunan bagi anak yatim dan dhuafa diseluruh kelurahan yang ada di Tangsel.

"Kami bukan tidak mendukung program pemberian santunan tapi
kami meminta pemkot Tangsel sensitive dan menunda kegiatan tersebut hingga setelah hari pencoblosan 9 Desember 2020 nanti," kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi melalui rilis yang diterima detakbanten.com, Kamis (3/12/2020).

Ia menduga program tersebut bisa menguntungkan salahsatu pasangan calon (Paslon) dan merugikan Paslon lain yang berkontestasi dalam Pilkada Tangsel 2020 ini. "Karena kami menduga program tersebut bisa menguntungkan salahsatu calon dan merugikan calon lain," ungkapnya.

Mengacu pada pasal 71 ayat 3 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang, disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Maka dengan ditundanya acara tersebut, pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel bisa berjalan dengan demokratis dan bermartabat," terang Syawqi.

Tak hanya meminta Pemkot Tangsel menunda kegiatan seremonial, Syawqi juga meminta Bawaslu Kota Tangsel bisa bertindak antisipatif terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, program maupun kegiatan yang dilakukan Pemkot Tangsel.

 

 

Go to top