Diduga Oknum Satpol PP Terima Setoran, Pengamat : Merusak Nama Pemkot

Pengamat dan praktisi hukum, Oji Bahroji Pengamat dan praktisi hukum, Oji Bahroji

detakbanten.com, TANGSEL - Pengamat dan Praktisi hukum menanggapi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan  anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dari pemilik warung remang-remang (Warem) di Kelurahan Babakan, Setu.

Oji Bahroji selaku Pengamat dan Praktisi Hukum mengatakan tindakan Pungli baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau penyelenggara negara demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pemerasan, masuk dalam korupsi UU 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU 20 tahun 2001 dan harus dilakukan penyelidikan.

"Kalau seperti itu kategori Pungli, tindakan yang dilakukan oleh ASN atau penyelenggara negara demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pemerasan atau masuk dalam korupsi undang-undang tiga puluh dua tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto undang-undang dua puluh tahun dua ribu satu," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (25/4/2022).

"Harus ada laporan ke pihak penengak hukum apakah kepolisian atau kejaksaan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna penertiban oknum aparat yang merusak sendi sendi bernegara, jangan dibiarkan hal seperti itu terjadi, ini merusak nama baik pemerintah kota dan jelas pidananya," tambahnya.

Dijelaskannya, harus ada bukti terkait adanya laporan tersebut. Dengan begitu, dapat segera menyelidiki lebih lanjut dan ditindak.

"Jika memang ada alat bukti dan saksi saya fikir dengan mudah penegak hukum melaksanakan penegakan hukum tindakan oknum Satpol PP tersebut," jelasnya.

Selain itu, Oji juga menegaskan agar seluruh masyarakat untuk melaporkan apa saja yang terjadi di wilayahnya laporkan kepada Pemerintah Kota agar nanti tidak disalahkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat punya hak untuk melaporkan tindakan tindakan oknum seperti itu demi terciptanya aparatur negara yg bersih dari perbuatan rasuah," tegasnya.

"Masyarakat juga tidak boleh takut terhadap oknum - oknum itu, sampaikan juga ke pimpinan Pemkot jika memang ada temuan dan bukti yang cukup untuk dapat di evaluasi para perangkat aparatur di setiap dinas," tambahnya.

Diketahui, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tangerang Selatan diduga terima pungutan liar (pungli) dari pengusaha warung remang-remang (warem) di Kelurahan Babakan, Setu.

Staf Kelurahan Babakan, Sarnadi mengatakan pemilik usaha warem di daerahnya tersebut mengaku memberikan storan ke pihak Satpol PP Tangsel.

"Jadi ada yang laporan ke Kelurahan, ya Kelurahan laporan ke Satpol dan ada Oknum ya Pak, ada salah satu oknum yang membackup (Menjaga, red)," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Sabtu malam (23/4/2022). (Raf/Dea)

 

 

Go to top