Diduga langgar Perda, Bangunan Sekolah di Mustika Disoroti LSM

Diduga langgar Perda, Bangunan Sekolah di Mustika Disoroti LSM

Detakbanten.com, TANGERANG -- LSM LSM BP2A2N langsung menyoroti bangunan sekolah dasar Islam terpadu ( SDIT) dan TK yamg berlokasi ditengah kawasan perumahan Mustika Tigaraksa desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, diduga bangunan tersebut melanggar Perda, atas dugaan tersebut, LSM BP2A2N langsung melayangkan surat surat cinta kepada dua dinas terkait.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kedua Dinas terkait, yaitu Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) juga Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) atau Perkim Kabupaten Tangerang, soal temuan dugaan pelanggaran Perda, dimana bangunan tersebut sudah beralih fungsi sebagai sarana pendidikan,” ungkap Ahmad Suhud, Minggu (20/11/2022).

Surat tersebut kata Suhud, bernomor 255/DPC/LSM-BP2A2N/X/2022 ditujukan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Surat dengan Nomor 254/DPC/LSM-BP2A2N/X/2022 kita peruntukan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) atau Perkim Kabupaten Tangerang.

Kata Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, berdasarkan hasil investigasi tim LSM BP2A2N dilapangan bahwa gedung sebagai sarana pendidikan yang berdiri kokoh dalam kawasan perumahan itu dikelola oleh Yayasan Pusaka Tangerang dan diduga kuat melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan.

“Kami sudah surati Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, karena kami anggap kedua Dinas tersebut berperan penting. Dimana DTRB terkait Tata Ruang dan Bangunannya, sedangkan Dinas Perkim soal rumah hunian yang beralih peruntukannya. Tentu kami harap dinas segera menindak tegas bangunan tersebut sesuai dengan aturan,” Suhud.

Kendati begitu lanjut Suhud, pihaknya akan terus mengawal persoalan bangunan ini yang diduga kuat melanggar peraturan Daerah dan timnya akan akan terus memantau di lapangan untuk menunggu tindak lanjut dinas terkait.

“Kami berharap aturan ditegakkan untuk menjaga marwah pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika di pusat kota kecamatan Tigaraksa saja banyak bangunan yang melanggar didiamkan bagaimana ditempat lain?. Kami minta ibu kota Kabupaten Tangerang dijaga dari pelanggan – pelanggaran yang tidak semestinya dan ini harus ditindak tegas,” pungkas Suhud. (Day/Han).

 

 

Go to top