Diamankan Polisi Gegara Narkoba, Artis Sinetron BJ Terancam Bui Segini Lamanya

Artis sinetron BJ saat di hadirkan dalam press confrence di Polres Tangsel. Artis sinetron BJ saat di hadirkan dalam press confrence di Polres Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Artis sinetron Bobby Joseph alias BJ terancam kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, khwal penangkapan BJ, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangsel.

Akan tetapi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Kota Tangsel, transaksi dipindahkan ke wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Polres Tangsel melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan dilapangan, namun transaksi ini dipindahkan menjadi di Kalideres Jakbar," kata Zulfan, saat press conference di Polres Tangsel, Senin, (13/12/2021).

Dari penangkapan BJ oleh jajaran Polres Tangsel, sejumlah barang bukti pun turut diamankan. "Anggota berhasil menangkap artis BJ dengan barang bukti pada Jumat dini hari, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram," ungkapnya.

BJ mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang pengedar berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran. BJ diketahui mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2015. Selain mengkonsumsi narkoba jenis sabu, BJ juga memiliki peran sebagai perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.

"Yang bersangkutan juga menjadi perantara narkoba jenis sintesis atau gorila," lanjutnya.

Atas perbuatannya, BJ terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

 

 

Go to top