Dear Warga Tangsel Pemilik Hak Pilih, Begini Prosedur Nyoblos Pilkada di Masa Pandemi Covid

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro

detakbanten.com SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengingatkan beberapa aturan khusus soal pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi Covid-19. Panitia penyelenggara Pilkada Tangsel 2020 ini, meminta warga yang punya hak pilih agar memperhatikan prosedur saat pencoblosan surat suara pada 9 Desember nanti.

"Form C6 tentang catatan wajib pakai masker dan tiap orang diatur waktu milihnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (7/10/2020).

Ia mengungkapkan, agenda tahapan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang digelar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Jika setiap TPS jumlah warga pemilih maksimal 300 jiwa, maka per jam ada 50 orang.

"Saya juga menyampaikan setiap jamnya itu yang 50 orang agar memastikan tidak pecah Kartu Keluarga. Kalau istrinya nyoblos jam 7 suaminya juga harus ada disitu. Kemudian anak dan orang tua yang satu KK juga harus begitu, jadi tidak terpisah," pesan Bambang.

Menurutnya, di pintu masuk dan keluar setiap TPS akan difasilitasi sarana mencuci tangan atau wastafel. Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) berikut baju hazmat juga disiapkan.

Bambang bilang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan dilengkapi alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer.

"Kalau pemilih suhu tubuhnya di atas 37,3 dia tidak boleh masuk ke TPS. Dia memilih di bilik khusus, kemudian difasilitasi sarung tangan sekali pakai," ujarnya.

Warga pemilih bisa menggunakan hak politiknya di bilik khusus. Letaknya berada di luar TPS persis di pintu masuk. "Terhadap pemilih penandaan tinta tidak lagi dicelup tapi ditetes," jelas Bambang.

Warga pemilih ketika datang ke TPS agar mencuci tangan dengan sabun. Jika tidak menggunakan masker, KPU juga telah menyediakan cadangan di setiap TPS. (Dra)

Go to top