Dampak BBM, Tarif Angkutan di Kabupaten Tangerang Resmi Naik 20 Persen

Dampak BBM, Tarif Angkutan di Kabupaten Tangerang Resmi Naik 20 Persen

detakbanten.com TANGERANG, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Banten merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, kenaikan harga BBM berdampak pada biaya operasional kendaraan (BOK) sehingga menyebabkan kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan umum.

"Untuk penyesuian atau kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Tangeran naik 20 persen. Kalau tarif awalnya nya 10.000 maka menjadi 12.000, naik 2 000 rupiah," ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Adi Faidzal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Kata Adi, penyesuaian tarif angkutan umum ini, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten pasca akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Diketahui, Pemerintah pusat telah menaikkan harga BBM bersubsidi, bahan bakar minyak jenis Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 perliter, Solar subsidi yang semula Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter dan pertamax semula Rp 12.500 perliter menjadi Rp 14.500 perliter. (Day/Han).

 

 

Go to top