BPKAD Kab Tangerang Telusuri Aset Pasar Daon

BPKAD Kab Tangerang Telusuri Aset Pasar Daon

detakbanten.com TANGERANG -- Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan segera melakukan penulusuran dan investigasi terkait tanah Pasar Daon yang dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Kita akan melakukan penelusuran ke aset Pemkab Tangerang yang ada di Desa Daon bersama BPN," kata Abdullah Rijal, Rabu (30/11/2022) di ruang kerjanya.

Investigasi dan penulusuran kata Rijal sangat penting dilakukan, jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sewaktu - waktu memintai keterangan terkait aset di Desa Daon Kecamatan Rajeg, dia tidak menampik jika ada dua aset tanah milik Pemkab Tangerang yang dijadikan pasar, namun apakah satu hamparan atau tidak itu yang belum diketahuinya.

"Karena ini udah masuk laporan Kejaksaan, makanya kita akan secepatnya ke lokasi dalam waktu dekat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah somasi kedua tidak digubris oleh Kepala Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, akhirnya Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay secara resmi melaporkan Ke Kejaksaan, laporan bernomor 221115-5/Lapdu/DPN - GI /XI/2022 dikayangkan pada hari ini Rabu (red) (16/11/2022).

Dalam laporanya LSM menduga adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pasar Daon kepada para pedagang, pungli tersebut dilakukan Kades Daon bersama Pengurus Pasar Desa Daon selama 2 tahun.

"Bukti - bukti dugaan pungutan liar (pungli) sudah saya lampirkan ke dalam surat pengaduan, dan sudah diterima oleh Kejaksaan," tandasnya.

Gumay mengatakan, alasan dirinya selaku ketua LSM Gerhana membuka laporan Ke Kejari Kabupaten Tangerang, karena saat ini dirinya berupaya melakukan somasi 1 sampai dengan somasi ke 2, kepada Pemerintah Desa Daon dengan dugaan pungutan liar (Pungli) atas sewa kios dan los pasar kepada para pedagang, karena tanah yang dijadikan pasar tersebut diduga memiliki sertifikat hak pakai (SHP) berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang, bahwa lahan tersebut milik aset Pemkab Tangerang.

"Karena somasi saya tidak digubris, akhirnya saya melakukan laporan secara resmi ke kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Pungutan liar (pungli) yang saat ini terjadi di Pasar Daon Kata Gumay, harus dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas dari Pemkab Tangerang, karena setiap pungutan baik dalam jumlah besar atau kecil harus seizin pemkab Tangerang.

"Kami ada datanya bahwa tanah Pasar Daon tercatat senagai aset Pemkab Tangerang," tandasnya.

Semenatara Dimas Satria Putra Kasubsi Ekonomi, Keuangan, pengamanan pembangunan Strategis Kabupaten Tangerang membenarkan jika pada hari ini, Ketua LSM Gerhana Indonesia melaporkan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Daon Kecamatan Rajeg, Kejari Kabupaten Tangerang berencana akan mentelaah laporan LSM Gerhana Indonesia, jika memang alat buktinya cukup, maka Kejari akan melakukan penyelidikan.

"Ya kami berencana akan melakukan penyelidikan dengan bukti - bukti yang telah dilampirkan oleh pelapor," tandasnya.

 

 

Go to top