Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Disidangkan

Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Disidangkan

Detakbanten.com, TANGERANG - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bank Banten dengan terhadap terdakwa RS dan SDJ.

Dijadwalkan sidang terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Rabu, (7/9/2022) mulai pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Serang.

Dengan demikian maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan agenda persidangan pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan terdakwa SDJ selama 30 Hari yaitu, terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022. Sementara, terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak 5 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.

Kajati Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan
sidang dimaksud.

"Dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi bank yang sehat dan terpercaya," katanya.

Go to top