Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Dari Penjara

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Dari Penjara

Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E. hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ratu Atut Chosiyah keluar dengan dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026," terang Kepal Humas dan Bagian Protokol Apriantika dalam keterangannya seperti dilansir Disway.id, Selasa 6 September 2022.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," singkat Apriantika.  

Ia dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Meski demikian, masa jabatannya harus terhenti setelah terlibat dalam kasus korupsi, Penyidik dari KPK menjebloskan putri pendiri Banten ini Ke kursi pesakitan.

 

 

Go to top