Berantas Narkoba, Polres Serang Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Berantas Narkoba,  Polres Serang Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Detakbanten.com, Serang – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus pengedar dan pengguna shabu. Kedua tersangka MVJ, (25), dan RA, (22), diringkus di rumahnya masing-masing di Komplek Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.

“Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” terang Iptu Michael K Tandayu, Jumat (7/5/2021).

Berbekal dari pengakuan dari tersangka MVJ, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana T Ritonga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan dengan MVJ.

“Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” kata Kasatresnarkoba.

Michael K Tandayu menambahkan tersangka RA sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, diakui didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

“Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaksi tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael.(Aden)

 

 

Go to top